Misteri Mayat Pria Tergantung di Gedung Kosong Medan Barat, Diduga Sudah Tewas Tiga Hari
Medan(harianSIB.com)Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergantung di lanta
Pada 2 Januari 2026, mulai berlaku 3 Undang-Undang Pidana sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), UU Penyesuaian Pidana (segera mendapat nomor), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Substansi dari KUHP Nasional merupakan Ius Poenale, yaitu larangan atau perintah yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi sanksi pidana dan/atau tindakan.
Sedangkan KUHAP merupakan Ius Puniendi, yaitu wewenang Negara melalui hukum acara pidana untuk memproses hukum pelaku dan pembantu tindak pidana. Tentunya tidak berlebihan jika Hermann Mannheim, Kriminolog asal Jerman mengatakan jika kita hendak melihat peradaban suatu bangsa, tengoklah isi KUHP-nya. Sebaliknya, Yap Thiam Hien, legenda advokat dan pejuang HAM menyebutkan bahwa KUHAP adalah "miniatur konstitusi" yang harus mengejawantahkan perlindungan hukum dan HAM. Jika perdebatan dalam menyusun KUHP terjadi di "akar rumput", karena sejumlah pengaturan ketentuan pidana yang mengandung pro dan kontra di nusantara yang multi etnis, multi religi dan multi kultural, maka perdebatan KUHAP yang disusun dengan participant approach justru terjadi antarpenegak hukum dengan segala kewenangannya.
Suka tidak suka dan mau tidak mau, ketiga undang-undang pidana tersebut akan berlaku efektif sebagai hukum positif yang mengikat bagi setiap orang, tentunya dengan tidak mengurangi hak dari warga negara untuk menguji konstitusionalitasnya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap rawan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Sejumlah pembaruan
Baca Juga:Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, KUHP Nasional tidak lagi membenarkan penggunaan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis). KUHP baru hendak mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana dan korban, serta keadilan restoratif untuk pemulihan korban. Sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional, antara lain pengakuan living law sebagai dasar kriminalisasi melalui Perda Tindak Pidana Adat sekaligus menjadi alasan pembenar dalam batas-batas tertentu sesuai margin apresiasinya.
Kemudian pengaturan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan alternatif sanksi selain pidana penjara, misalnya pidana denda, pengawasan dan kerja sosial, serta pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Namun demikian, meskipun korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun semangat penegakan hukumnya perlu difokuskan semata-mata bukan pada penjatuhan sanksi pidana, melainkan pada kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian korban akibat tindak pidana oleh korporasi. Dalam masa transisi selama 3 tahun, ternyata KUHP Nasional mengandung sejumlah kekeliruan dan kekurangan. Berangkat dari Pasal 613 KUHP Nasional yang mengamanatkan dilakukannya penyesuaian oleh undang-undang di luar KUHP termasuk Peraturan Daerah, maka Pembentuk UU sekaligus juga memperbaiki dan menyempurnakan KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana.
Medan(harianSIB.com)Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergantung di lanta
Medan(harianSIB.com)Danau Toba terpilih menjadi tuan rumah Geotourism Festival and International Conference (Geofest) ke7. Ajang internasio
Medan(harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumut Dr. RE Nainggolan, MM, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah adat yang
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang pria berinisial JA (36) tak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polse
Medan(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredara
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka bar
Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berencana mendatangkan tambahan pasokan gas bumi d
Medan(harianSIB.com)Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim kuasa hukumnya mengadu
Jakarta(harianSIB.com)Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan
Medan(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi memperkuat s
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tujuh orang warga Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai meninggal dunia dalam insiden kecelakaan
Tapteng(harianSIB.com)PT Pos Indonesia Cabang Barus dijadwalkan akan menyalurkan dana stimulan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai Jaminan Hi