Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 11:32 WIB
421 view
Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
TJN
Yusril Ihza Mahendra

"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual Beli Perkara
Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Tiga UU Pidana Berlaku 2026, Era Baru Pemidanaan
KUHAP Baru Berlaku 2026, Kajati Ingatkan Jaksa Harus Proaktif, Tegas dan Tidak Abu-abu
komentar
beritaTerbaru