Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Tipu Janji Loloskan Masuk Akpol

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 11:40 WIB
689 view
Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar, Diduga Tipu Janji Loloskan Masuk Akpol
(harianSIB.com/Dok)
Aktor Adly Fairuz

Jakarta(harianSIB.com)

Aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkap dugaan peran Adly dalam meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, untuk menyerahkan uang miliaran rupiah agar anaknya dapat lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024.

Farly menyebut kliennya menyetorkan dana total sebesar Rp3,65 miliar. Dalam proses itu, Adly diduga menggunakan sebutan "Jenderal" untuk membangun kepercayaan korban, seolah-olah memiliki akses khusus di lingkungan kepolisian.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki, karena sebagai bagian dari keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing," kata Farly Lumopa kepada wartawan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
Kecurigaan Farly semakin kuat saat ia meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Begitu saya tanya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?', ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Saya kaget, karena ternyata nama Ahmad itu diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz," ujarnya.

Menurut Farly, penggunaan embel-embel tersebut diduga sengaja dipakai untuk memberikan kesan adanya pengaruh dan kedekatan dengan institusi kepolisian. Bahkan, Adly juga diklaim sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tinggi negara.

Dengan keyakinan tersebut, Abdul Hadi akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar. Namun, janji untuk meloloskan anaknya ke Akpol tidak terwujud. Dalam dua kali seleksi, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus.

Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris pada 2025. Dalam perjanjian itu, Adly disebut sepakat mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.

"Baru bayar sekali di awal 2025, setelah itu tidak ada kelanjutan. Kalau ditagih, selalu beralasan, bahkan membawa-bawa nama agama, tapi tidak ada iktikad baik," tegas Farly.

Karena pembayaran tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi akhirnya mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain itu, perkara ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Adly Fairuz belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas gugatan dan laporan hukum tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
Dinilai Bersih dan Transparan, Kompolnas Apresiasi Seleksi Akpol 2018
Polsek Medan Helvetia Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Tenaga Kerja
Ricky Colin Steven Siahaan Juara I 02SN Karate se-Labuhanbatu Bercita-cita jadi Akpol
Seleksi Akhir Taruna Akpol, Polri Surati Ortu agar Tak Curang
Seleksi Taruna Akpol, Polri Janji Transparan
komentar
beritaTerbaru