Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

PPATK Laporkan Dugaan Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun ke Satgas PKH

Redaksi - Minggu, 01 Februari 2026 14:58 WIB
569 view
PPATK Laporkan Dugaan Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun ke Satgas PKH
Foto: Dok/Kompas.com
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Jakarta (harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 992 triliun kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil analisis PPATK terhadap kejahatan lingkungan yang kini menjadi perhatian Satgas PKH.

Berdasarkan pemantauan PPATK, sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (31/1/2026), jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Dalam periode 2023 hingga 2025, total nominal transaksi yang teridentifikasi dalam jaringan ini mencapai sekitar Rp 185 triliun.

Transaksi tersebut diduga berasal dari seluruh rantai aktivitas, mulai dari penambangan hingga distribusi hasil tambang dan pengolahan emas. PPATK juga menemukan indikasi bahwa hasil tambang emas ilegal tersebut mengalir ke luar negeri melalui kegiatan ekspor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perdagangan dan pemurnian emas berskala besar di Indonesia.

Sejumlah negara tujuan ekspor emas ilegal tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Selama periode 2023–2025, dana yang masuk ke rekening perusahaan yang diduga terlibat tercatat melebihi Rp 155 triliun.

Baca Juga:
PPATK menilai aliran dana ekspor emas ilegal ini sebagai bentuk kebocoran devisa negara serta berpotensi menghilangkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Seluruh temuan terkait transaksi domestik maupun aliran dana ke luar negeri telah dimuat dalam laporan yang diserahkan kepada penyidik di lingkungan Satgas PKH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Transaksi Judol Capai Rp 976 T
Mensos Kaget, ASN, Manajer, Dosen, Hingga Pegawai BUMN Ikut Terima Bansos
Masyarakat Bergaji Rendah Lebih Banyak Gunakan Gajinya untuk Judol
Heboh TKI Hong Kong Panik Tarik Uang: Kebijakan Blokir Rekening PPATK Picu Gelombang Keresahan
TKI Gagal Pulang, Kisah Rekening Diblokir PPATK Mencekam!
BNI Tetapkan Setoran Awal Minimal Seratus Ribu Buat Rekening yang Diblokir
komentar
beritaTerbaru