Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:25 WIB
74 view
Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO
CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terkait perkara ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022.

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terhadap hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tuntutan agar Junaedi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen Universitas Indonesia gugur.

Baca Juga:
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya "meeting of mind" atau kesamaan pemikiran antara Junaedi dengan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dalam dugaan pemberian suap.

Menurut majelis hakim, tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk menyerahkan uang suap.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Pasca Vonis Bebas Eks Menteri BUMN di PT, Kejagung Pelajari Putusan Hakim
Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Proyek Lampu Jalan di Pakpak Bharat
ICW: Hingga Pertengahan 2017, Ada 22 Vonis Bebas Kasus Korupsi
Pasca Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Spanduk Protes Bermunculan di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru