Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita

- Jumat, 15 Desember 2017 14:37 WIB
319 view
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Pematangsiantar (SIB) -Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution membebaskan Mangara Tua Siahaan, terdakwa pembunuh Balita, Julio Sinaga dalam sidang di pengadilan negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (13/12).

Majelis hakim membebaskan Mangara karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dituntut jaksa. Keluarga dan orangtua Mangara menangis histeris dan memeluk Mangara. Mereka sujud syukur atas bebasnya terdakwa.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Anna Lusiana yang ditemui di ruang kerjanya merasa tak puas dengan vonis yang diberikan hakim dan menyarankan agar ditanyakan langsung ke Kasi Intel Hary Palar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Pematangsiantar Hary Palar mengatakan, dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Mangara, pihaknya akan melakukan kasasi.

"Pada prinsipnya kami jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili perkara ini menghargai putusan itu. Namun kami dari penuntut umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Kami akan mengajukan kasasi upaya hukum kepada Mahkamah Agung, setelah nantinya salinan putusan lengkap dan memperlajarinya, maka kami akan melayangkan kasasi," katanya.

Sementara itu, Sarbudin Panjaitan selaku pengacara terdakwa sangat merespons putusan hakim.

Sarbudin juga akan menyarankan kepada Polres Siantar untuk mencari pelaku sebenarnya. Disebutkannya, jika nanti putusan ini sudah keluar dari Mahkamah Agung, maka pihaknya akan kembali menyurati Polres Siantar agar menyelidiki pembunuh sebenarnya.

"Karena tenggang waktu dia menyerahkan kunci ada sekitar setengah jam. Ibu angkatnya di dalam rumah itu. Di situ ada proses setengah jam, jadi kita akan menyurati Polres Siantar untuk menindaklanjuti siapa pembunuh sebenarnya. Karena kita pun tak akan membiarkan pelaku tindak pidana pembunuhan. Tak boleh itu. Memang dari awalnya di nota pembelaannya sudah kita buat agar dibebaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mangara dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mangara dihadirkan ke persidangan dalam kasus pembunuhan Julio Sinaga, bocah 2,5 tahun yang terjadi, Selasa 28 Maret 2017 sekira pukul 11.00 WIB di Gang Rebung, Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. (D03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru