Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:25 WIB
93 view
Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO
CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terkait perkara ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022.

"Menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Junaedi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam dakwaan perintangan penyidikan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Junaedi dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Perkara tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Marcella Santoso, Ariyanto Bakri serta M Syafei yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Pasca Vonis Bebas Eks Menteri BUMN di PT, Kejagung Pelajari Putusan Hakim
Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Proyek Lampu Jalan di Pakpak Bharat
ICW: Hingga Pertengahan 2017, Ada 22 Vonis Bebas Kasus Korupsi
Pasca Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Spanduk Protes Bermunculan di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru