Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:25 WIB
96 view
Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO
CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terkait perkara ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022.

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas advokat Junaedi dari dakwaan suap terhadap hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tuntutan agar Junaedi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen Universitas Indonesia gugur.

Baca Juga:
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya "meeting of mind" atau kesamaan pemikiran antara Junaedi dengan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dalam dugaan pemberian suap.

Menurut majelis hakim, tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk menyerahkan uang suap.

"Tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas," ujar majelis hakim.

Sebelumnya, Junaedi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Junaedi bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki membuat program atau konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan sejumlah perkara hukum.

Tiga perkara yang disebut terdampak antara lain kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022, perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.

Selain dakwaan suap, Junaedi juga didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Junaedi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam dakwaan perintangan penyidikan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Junaedi dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Perkara tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Marcella Santoso, Ariyanto Bakri serta M Syafei yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna
Majelis Hakim Vonis Bebas Seorang Terdakwa Pembunuh Balita
Pasca Vonis Bebas Eks Menteri BUMN di PT, Kejagung Pelajari Putusan Hakim
Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Proyek Lampu Jalan di Pakpak Bharat
ICW: Hingga Pertengahan 2017, Ada 22 Vonis Bebas Kasus Korupsi
Pasca Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Spanduk Protes Bermunculan di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru