Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Maret 2026

Money Ekbis Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing

Redaksi - Jumat, 20 Maret 2026 10:36 WIB
131 view
Money Ekbis Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (16/3/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik under invoicing, yakni praktik ilegal mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam faktur (invoice) perdagangan internasional. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Karena itu, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini diyakini dapat mendorong peningkatan pendapatan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.

"Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), mengutip Antara.

Namun demikian, ia mengaku nilai pasti kerugian negara akibat praktik underinvoicing dari 10 perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan. "Masih dihitung lagi," katanya.

Baca Juga:
Secara umum, Purbaya menyebut kinerja penerimaan negara, khususnya pajak, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30 persen. Khusus Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun atau meningkat 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.]

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
6 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar Lingkungan Kerja Terbaik di Dunia
KPK Ajak Pemerintah dan Perusahaan Komitmen Cegah Korupsi Korporasi
8 Perusahaan Dapat Fasilitas Keringanan Pajak dari Sri Mulyani
Direksi TPL: Perusahaan Hanya Diberi Izin untuk Mengelola Bukan untuk Menguasai
Profesor IPB Digugat Rp510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan
Pemkab Simalungun Teken MoU dengan Perusahaan GIZ Jerman
komentar
beritaTerbaru