Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Direksi TPL: Perusahaan Hanya Diberi Izin untuk Mengelola Bukan untuk Menguasai

- Rabu, 17 Oktober 2018 18:44 WIB
415 view
Tiga Dolok (SIB) -Direksi TPL, Mulia Nauli mengatakan pemerintah memberi izin kepada perusahaan hanya untuk mengelola dan bukan untuk menguasai lahan. Demikian dikatakannya saat temu pers di Desa Sosor Ladang Kecamatan Parkmasian Kabupaten Tobasa, Selasa (16/10).

Toba Pulp Lestari (TPL) adalah industri pulp (bubur kertas) berbahan kayu ekaliptus, berbasis kehutanan yang legal dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dimana pabrik berlokasi di Desa Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir.

Dikatakannya, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan selaku Pemegang Otoritas memberikan Izin Konsesi atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan SK Menhut No:493/Kpts-II/92, terakhir mengalami perubahan SK Menhut No: SK.179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 seluas sekitar 185 ribu hektar, terhampar di 12 kabupaten-kota di Sumatera Utara salah satunya Simalungun yang dikelompokkan dalam 5 sektor.

Mulia Nauli melalui siaran persnya mengatakan, konsesi TPL berada di  kawasan hutan negara (register) berfungsi sebagai hutan produksi tetap (HP).

"Perusahaan hanya diberi izin untuk mengusahai atau mengelola dalam batas waktu tertentu, dan bukan memiliki. Setelah masa izinnya habis, konsesi dikembalikan kepada negara. TPL tidak berniat untuk menyerobot lahan adat masyarakat," kata Mulia.

Mulia menegaskan, perusahaan diberi izin hanya mengusahai dan bukan memiliki, TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah-peruntukannya, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan dan pembalakan liar.

Untuk itu, perusahaan memiliki mekanisme kerja melalui sistem keamanan perusahaan yang mewajibkan untuk memeriksa semua kendaraan dan orang yang ingin masuk atau melintas dari kawasan HTI perusahaan.

"Yang terjadi adalah proses pemeriksaan bukan penghadangan seperti yang sering terdengar diberitakan," katanya.

Lanjutnya, pada operasionalnya TPL selalu melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam membangun perusahaan. TPL menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak masyarakat adat dan hak-hak komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan dan mengedepankan proses dialog yang transparan serta melibatkan pemerintah dan stakeholders jika ada klaim dari masyarakat dan menyelesaikannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi saat ini, Mulia menjelaskan bahwa perusahaan juga membuka diri untuk informasi pengaduan demi kemajuan perusahaan dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

"Ini adalah salah satu cara kita untuk meningkatkan diri dalam operasional perusahaan dengan melibatkan multi stakeholders " tutup Mulia.(D13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru