Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 10:05 WIB
352 view
Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat
Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah alat berat dan kendaraan milik Samin Tan yang disita Kejaksaan Agung.

Selain itu turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.

Selanjutnya di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit.

Untuk lokasi Workshop PT AKT, kata dia, disita 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, ST selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Profil Samin Tan, 'Crazy Rich' RI yang Terjerat Kasus Tambang Ilegal
Ancaman PHK Massal Mengintai Sumut Usai Pencabutan Izin Sejumlah Perusahaan
Delpin Barus Apresiasi Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Evakuasi Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina ke Batalyon C Sipirok
PERHAPI: Banjir Garoga Dipicu Hujan Ekstrem, Tambang Jadi Buffer
Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan PETI di Madina, 6 Excavator dan 6 Pekerja Diamankan
komentar
beritaTerbaru