Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 10:05 WIB
489 view
Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Sita Bangunan, Batubara hingga Alat Berat
Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Sejumlah alat berat dan kendaraan milik Samin Tan yang disita Kejaksaan Agung.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus dugaan korupsi tambang ilegal oleh taipan ST.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Ia menjelaskan penggeledahan juga dilakukan penyidik di perusahaan yang terafiliasi dengan ST yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Baca Juga:
Dilansir dari CNN Indonesia, rinciannya berupa total 47 unit bangunan; kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT.

"Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000," jelasnya.

Selain itu turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.

Selanjutnya di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit.

Untuk lokasi Workshop PT AKT, kata dia, disita 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, ST selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran ST diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Profil Samin Tan, 'Crazy Rich' RI yang Terjerat Kasus Tambang Ilegal
Ancaman PHK Massal Mengintai Sumut Usai Pencabutan Izin Sejumlah Perusahaan
Delpin Barus Apresiasi Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Evakuasi Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina ke Batalyon C Sipirok
PERHAPI: Banjir Garoga Dipicu Hujan Ekstrem, Tambang Jadi Buffer
Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan PETI di Madina, 6 Excavator dan 6 Pekerja Diamankan
komentar
beritaTerbaru