Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 20:16 WIB
101 view
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
ANTARA FOTO/FAUZAN
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan pejabat PT Pertamina, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara karena korupsi pengadaan LNG.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) dikutip dari detikcom

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca Juga:
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru