Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 20:16 WIB
641 view
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
ANTARA FOTO/FAUZAN
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan pejabat PT Pertamina, dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara karena korupsi pengadaan LNG.

Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru