Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Jadi Tersangka Narkoba dan TPPU, Langsung Digelandang ke Bareskrim

Redaksi - Selasa, 19 Mei 2026 09:53 WIB
470 view
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Jadi Tersangka Narkoba dan TPPU, Langsung Digelandang ke Bareskrim
Foto: Dok/Detikcom
Tangan diborgol, eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim Polri.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik. Ia terlihat mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap, sementara kedua tangannya diborgol.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Deky langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga:

"Kami dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC sore ini menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, seperti dilansir Detikcom.

Kevin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak dan kelompoknya oleh Polsek Melak. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan tersebut.

Selain dijerat kasus peredaran narkoba, Deky kini juga diperiksa terkait dugaan TPPU. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap nilai aliran dana yang diduga diterima mantan perwira tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana asalnya, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kevin.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur juga telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap AKP Deky melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan, Deky dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari dan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Baca Juga:

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," ujar Yuliyanto.

Menurutnya, setelah sidang etik selesai, Deky langsung diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dalam Dua Hari, 12 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Palas
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Warga Negeri Lama Seberang di Parepare
Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Warga Bilah Hulu Ditangkap di Rumah Kosong Padangbulan
Polres Palas Evaluasi Operasi Antik Toba 2026, Pengungkapan Kasus Narkoba Diminta Terus Ditingkatkan
Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba
Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu Labuhanbilik di Seiberombang
komentar
beritaTerbaru