Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Medan(harianSIB.com)Paviliun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 menjadi salah satu pus
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik. Ia terlihat mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap, sementara kedua tangannya diborgol.
Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Deky langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga:
"Kami dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC sore ini menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, seperti dilansir Detikcom.
Kevin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak dan kelompoknya oleh Polsek Melak. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam jaringan tersebut.
Selain dijerat kasus peredaran narkoba, Deky kini juga diperiksa terkait dugaan TPPU. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap nilai aliran dana yang diduga diterima mantan perwira tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana asalnya, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kevin.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur juga telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap AKP Deky melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan, Deky dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari dan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Baca Juga:
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri," ujar Yuliyanto.
Menurutnya, setelah sidang etik selesai, Deky langsung diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya," tegasnya. (*)
Baca Juga:
Medan(harianSIB.com)Paviliun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 menjadi salah satu pus
Jakarta(harianSIB.com)Delapan anggota Polri yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan peredaran gelap narkoba akan menja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana pascabentrokan maut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, mulai mereda. Warga bersama keluarga korban yang
Bogor(harianSIB.com)Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, tengah menjalani pemer
Tapteng(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit mobil terjadi di Jalan SibolgaBarus, Kelurahan Kolang Nauli, Kabupaten Tap
Binjai(harianSIB.com)Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota
Simalungun(harianSIB.com)Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru Bere (PPTSB) Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rimmer Sin
Jakarta(harianSIB.com)Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen 833 dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wi
Jerman(harianSIB.com)Penyelidikan kasus serangan mematikan di perayaan Berlin Pride atau Christopher Street Day (CSD) memasuki babak baru. P
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Zulkifli, bandar sabu seberat 100 kilogram, dari penjara seumu
Batubara(harianSIB.com)DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Batubara memperingati 30 tahun Peristiwa Kudatuli dengan menggelar kegiatan refle
Jakarta (harianSIB.com)Polda Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Beraksi s