Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Ditetapkan 18 Juni 2026, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 16:48 WIB
95 view
Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Ditetapkan 18 Juni 2026, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK
Foto: Dok/Detikcom
Hotel Sultan

Jakarta (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penetapan itu menandai berakhirnya proses hukum panjang terkait pengembalian aset negara di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, keputusan tersebut bersifat final dan wajib dihormati seluruh pihak. Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui pos tercatat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak menghormati dan mendukung proses ini agar berjalan tertib," ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir detikcom.

Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK juga dapat mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan aman dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Baca Juga:
Ia menegaskan, seluruh proses hukum penyelamatan aset negara telah selesai dilalui. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara tersebut.

"Negara telah melalui berbagai jalur hukum dan pengadilan sudah menjatuhkan putusan. Sekarang tinggal pelaksanaannya," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
23 Vicaris GBKP Ditahbiskan Jadi Pendeta
Pengurus KAKR GBKP Minta Pemerintah Ubah RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Mamre GBKP Klasis Medan-Namorambe Gelar Pesta Kerja Tahun
Pesta Pembangunan GBKP Rantauprapat Himpun Dana Rp703 Juta
Ni Made Ariyanti Kalahkan Tikungan GBK dengan Satu Mata
komentar
beritaTerbaru