Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Peledak Bom Molotov di Barber Shop Rantauprapat, Satu Buron
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penetapan itu menandai berakhirnya proses hukum panjang terkait pengembalian aset negara di kawasan strategis tersebut.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, keputusan tersebut bersifat final dan wajib dihormati seluruh pihak. Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui pos tercatat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak menghormati dan mendukung proses ini agar berjalan tertib," ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir detikcom.
Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela. Di sisi lain, PPKGBK juga dapat mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan aman dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Baca Juga:Ia menegaskan, seluruh proses hukum penyelamatan aset negara telah selesai dilalui. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara tersebut.
"Negara telah melalui berbagai jalur hukum dan pengadilan sudah menjatuhkan putusan. Sekarang tinggal pelaksanaannya," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya menghormati penetapan jadwal eksekusi tersebut. Menurutnya, pengembalian Blok 15 GBK akan memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," ujar Rakhmadi.
Pengembalian kawasan Blok 15 GBK disebut menjadi langkah penting untuk memastikan aset strategis negara dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. (*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Dr Febrie Adriansyah mengingatkan, keberhasilan penegakan h
Tapteng(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian
Barus(harianSIB.com)Turnamen Futsal Kalapas Barus Cup di lingkungan Lapas Barus dimulai, Sabtu (13/6/2026) diikuti 8 tim futsal terdiri dari
Sergai(harianSIB.com)Kepolisian Sektor (Polsek) TelukMengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai), tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah b
Sibolga(harianSIB.com)Pemilik lahan di gunung Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, bersama warga melakukan penanaman 100 bibit pohon ce
Medan(harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 berhasil mengamankan posisi ketiga Piala AFF U19 2026 setelah mengalahkan Kamboja dengan skor tip
Tapsel(harianSIB.com)Pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Recources (PTAR) mendukung kegiatan Webinar Clean Energy Goes Peran Gen Z
Jakarta(harianSIB.com)Perjalanan pulang Paus Leo XIV dari Spanyol ke Roma sempat tertunda setelah pesawat Iberia Airways yang akan membawany
Jakarta(harianSIB.com)Ven Ajahn Siripanyo, putra tunggal konglomerat Malaysia menarik perhatian publik setelah melepaskan kehidupan mewah se
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, resah, lantaran tak bis