Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Mentan Bakal Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Satgas Pangan Dilibatkan

Redaksi - Senin, 08 Juni 2026 16:26 WIB
122 view
Mentan Bakal Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Satgas Pangan Dilibatkan
Foto: Dok/ANTARA
Mentan Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dalam jumpa pers usai Rakor Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah akan memeriksa sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga tandan buah segar (TBS) sesuai kondisi pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan petani sawit mendapatkan harga yang adil sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga pembelian TBS di tingkat petani. Karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut akan diperiksa bersama Satgas Pangan Polri.

"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan sawit yang akan kami periksa. Kami ingin mengetahui alasan mereka belum menaikkan harga TBS sebagaimana mestinya," ujar Amran usai memimpin Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Senin, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Amran, data perusahaan yang belum menyesuaikan harga telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, pemerintah menegaskan pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga:
"Belum ada sanksi. Kami lakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui penyebabnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, ada kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya sudah menaikkan harga TBS, namun belum tercatat dalam laporan resmi. Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan data yang valid.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan di masing-masing daerah. Harga TBS sendiri berbeda-beda sesuai wilayah dan harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

"Kalau di suatu daerah harga TBS ditetapkan Rp3.200 per kilogram, maka harus mengikuti angka tersebut. Begitu juga daerah yang menetapkan Rp3.600 per kilogram. Semua harus mengacu pada harga yang dikeluarkan gubernur," kata Amran.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Mentan Amran bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut turut dihadiri perwakilan asosiasi sawit, petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga TBS sekaligus melindungi kesejahteraan petani sawit di seluruh Indonesia. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan Sawit
Perkuat Sektor Pertanian, Bupati Humbahas Audiensi dengan Kepala BPPSDMP Kementan RI
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Wagubsu dan Kementerian Pertanian Panen Raya Padi Sawah di Karo
3.205 Ha Sawah di Tapteng Mulai Dikerjakan
Pemkab Tapteng Fokus Rehabilitasi Lahan dan Sungai
komentar
beritaTerbaru