Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi - Selasa, 23 Juni 2026 20:40 WIB
145 view
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Foto: Dok/Detikcom
Nanik S Deyang

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menegaskan setiap pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, penyidik tidak mendasarkan pengusutan perkara hanya pada satu keterangan saksi. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling menguatkan.

"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung pada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli. Jadi kami tidak bergantung kepada satu orang saja," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), seperti dilansir Detikcom.

Ia menjelaskan, setiap langkah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik.

Syarief juga menegaskan, Nanik S Deyang berpotensi diperiksa apabila dinilai memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap perkara. Namun, ia menekankan bahwa status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru