Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Redaksi - Selasa, 23 Juni 2026 20:40 WIB
147 view
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Foto: Dok/Detikcom
Nanik S Deyang

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menegaskan setiap pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, penyidik tidak mendasarkan pengusutan perkara hanya pada satu keterangan saksi. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling menguatkan.

"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari tidak bergantung pada satu keterangan saja. Ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli. Jadi kami tidak bergantung kepada satu orang saja," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), seperti dilansir Detikcom.

Ia menjelaskan, setiap langkah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik.

Syarief juga menegaskan, Nanik S Deyang berpotensi diperiksa apabila dinilai memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap perkara. Namun, ia menekankan bahwa status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, atau dapat menerangkan adanya tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tetapi diperiksa sebagai saksi belum tentu berarti melakukan penyimpangan," ujarnya.

Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. Menurut Syarief, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

"Semua pihak yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang sedang kami selidiki akan kami pertimbangkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru