Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Empat Mahasiswa Tak Diterima

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 14:37 WIB
215 view
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Empat Mahasiswa Tak Diterima
Foto: Foto: Dok/ANTARA
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan perubahan mekanisme pemilihan.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan setelah MK menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat dibuktikan secara wajar.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, gugatan diajukan karena kembali mencuatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Mereka menilai perubahan itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi dasar pelaksanaan pilkada sejak era reformasi.

Para pemohon juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi celah untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan penegasan melalui pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi. Mereka menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang mengembalikan hak masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Tapteng Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Suriyadi Purba: Pemkab Karo Harus Bangun RSU Sendiri dan Kembalikan Aset GBKP
Wabup Tapteng Tekankan Peran Keluarga Fondasi Indonesia Emas 2045
Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Sergai Bangun Sinergi dengan PA Sei Rampah
Kedai Kelontong Milik Perantau Aceh Menjamur di Medan, Warga Diuntungkan Pedagang Pasar Mengeluh
komentar
beritaTerbaru