Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 17:34 WIB
129 view
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam jabatannya di BGN, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026) dikutip dari detikcom

Syarief belum mengungkap detail peran BU dalam pengadaan sepeda motor tersebut. Sebagai PPK, oknum TNI berpangkat kolonel itu diduga ikut mengatur jalannya proyek, mulai harga hingga pemenang vendor.

Baca Juga:
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Namun Syarief menyebut, karena BU merupakan prajurit TNI aktif, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka secara langsung. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Dia memastikan proses hukum terhadap BU akan berjalan sesuai prosedur militer.

"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan koneksitas ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Adapun BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.

"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," terang Andi Suci.

Andi Suci mengungkap bahwa berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). "Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Kejagung Periksa Pihak Maybank Terkait Kasus Ekspor Sawit
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala BGN Ungkap Dugaan Proyek CCTV MBG Rp300 Miliar Fiktif ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru