Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Efran Simanjuntak - Senin, 24 Agustus 2026 17:43 WIB
127 view
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi
Foto: harianSIB.com/Efran Simanjuntak
Memaparkan: Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung memaparkan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Jalan MH Said Rantauprapat. Dalam operasi itu, Tim Polres ini mengamankan sabu 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Seorang pria berinisial MI alias I (62), diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan Malaysia, Dumai, Medan dan Aceh ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji SSos MIP, Bupati Labuhanbatu diwakili Staf Ahli Bupati Turing Ritonga ST MT dan tokoh agama, kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (24/8/2026).

"Peredaran narkoba tersebut terungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," kata AKBP Wahyu.

Kapolres menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF sedang melintas diduga membawa narkoba dalam jumlah besar jaringan antarprovinsi, bahkan internasional.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin AKP Hardiyanto melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan tersebut. Polisi kemudian menghentikan mobil itu dan mengamankan MI alias I.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim petugas menemukan dua tas ransel berisi 30 bungkus besar sabu dengan total berat 30 kilogram, serta empat bungkus transparan berisi pil ekstasi sebanyak 20.000 butir," ungkapnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru