"Tidak cukup hanya karena sebuah konten viral, kemudian seseorang langsung disimpulkan melakukan tindak pidana. Setiap unsur pidana wajib dibuktikan satu per satu. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang memutus perkara berdasarkan opini media sosial," tegas Wili.
Ia juga mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum berjalan secara objektif.
Menurut Wili, permohonan maaf yang telah disampaikan kliennya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati atas kegaduhan yang terjadi, bukan pengakuan atas tuduhan pidana.
"Klien kami tidak pernah berniat melukai perasaan siapa pun. Permohonan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan terhadap tuduhan yang sedang diproses secara hukum," katanya.
Wili memastikan tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan akan mengawal proses hukum tersebut secara maksimal guna melindungi hak-hak kliennya.
"Pada akhirnya, kami berharap perkara ini tidak menjadi ruang untuk saling menghakimi, melainkan menjadi momentum menghormati proses hukum yang objektif, menjunjung nilai-nilai saling menghormati serta menjaga persatuan di tengah masyarakat," pungkasnya.(**)