Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Kuasa Hukum Minta Publik Tak Hakimi dr Anggi Aprilyani Lewat Konten Viral

Yogi Suwanda - Selasa, 14 Juli 2026 21:31 WIB
173 view
Kuasa Hukum Minta Publik Tak Hakimi dr Anggi Aprilyani Lewat Konten Viral
Foto Dok/Kuasa Hukum
dr Anggi Aprilyani bersama kuasa hukumnya, Wili Erlangga SH.

Medan(harianSIB.com)

Kuasa hukum dr Anggi Aprilyani meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Menurutnya, viralnya sebuah konten tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum dr Anggi, Wili Erlangga SH, Selasa (14/7/2026), menyusul laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada kliennya.

Kasus itu bermula dari beredarnya video dr Anggi saat berada di sebuah gereja Katolik di Manchester, Inggris. Dalam potongan video yang viral, dr Anggi mengucapkan kalimat yang menyatakan dirinya merasa ingin muntah saat memasuki tempat ibadah tersebut. Konten itu kemudian menuai kecaman di media sosial.

Dokter kecantikan sekaligus pemilik akun TikTok @dokterbarbarreal itu selanjutnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Namun, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:
Menghadapi proses hukum tersebut, dr Anggi menunjuk Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan sebagai penasihat hukum.

Wili mengatakan pihaknya telah mengkaji materi yang menjadi dasar pelaporan, termasuk unsur pidana serta persoalan yurisdiksi karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi di luar wilayah Indonesia.

"Tidak cukup hanya karena sebuah konten viral, kemudian seseorang langsung disimpulkan melakukan tindak pidana. Setiap unsur pidana wajib dibuktikan satu per satu. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang memutus perkara berdasarkan opini media sosial," tegas Wili.

Ia juga mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan stigma kepada seseorang sebelum proses hukum berjalan secara objektif.

Menurut Wili, permohonan maaf yang telah disampaikan kliennya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati atas kegaduhan yang terjadi, bukan pengakuan atas tuduhan pidana.

"Klien kami tidak pernah berniat melukai perasaan siapa pun. Permohonan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan terhadap tuduhan yang sedang diproses secara hukum," katanya.

Wili memastikan tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan akan mengawal proses hukum tersebut secara maksimal guna melindungi hak-hak kliennya.

"Pada akhirnya, kami berharap perkara ini tidak menjadi ruang untuk saling menghakimi, melainkan menjadi momentum menghormati proses hukum yang objektif, menjunjung nilai-nilai saling menghormati serta menjaga persatuan di tengah masyarakat," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Pakar Neurosains: Like di Media Sosial adalah Candu
Kerja Keras Chelsea Paksa Manchester United Main Seri
Chelsea Bakal Sulitkan Manchester United di London
Awas, Media Sosial Jadi Cara Baru Muncikari Rekrut Remaja Belia
Dirlantas Polda Metro Jaya Dorong Mobil Mogok di Senayan
komentar
beritaTerbaru