Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Menimipas Tunggu Permintaan Kejagung

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 15:24 WIB
132 view
Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Menimipas Tunggu Permintaan Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menjelaskan pencekalan Febrie Adriansyah selama 20 hari terkait dugaan korupsi hanya sementara hingga diusulkan kembali.

Pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto didasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 usai keduanya menjadi tersangka.

Namun, belakangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapoldasu Agus Andrianto: Jabatan dan Pangkat Tidak Kekal
Kapoldasu Agus Andrianto Resmi Berpangkat Irjen, Wakapoldasu Mardiaz Kusin Jadi Brigjen
Irjen Agus Andrianto: Saya Wakafkan Jabatan untuk Menertibkan Kemacetan dan Papan Reklame
Poldasu Belum Ajukan Pencekalan Sumandi Wijaya
Brigjen (Pol) Agus Andrianto Kapolda Sumut
Brigjen Pol Agus Andrianto Pimpin Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru