Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Poldasu Belum Ajukan Pencekalan Sumandi Wijaya

- Rabu, 29 Agustus 2018 12:22 WIB
333 view
Medan (SIB) -Poldasu belum mengajukan pencekalan terhadap Sumandi Wijaya alias Acoy kepada pihak Imigrasi. Hal tersebut dikatakan Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

"Poldasu belum ada mengajukan pencekalan terhadap tersangka Sumandi Wijaya," katanya kepada wartawan, Selasa (28/8).

Dikatakan, dalam waktu dekat Poldasu pasti akan mengajukan pencekalan terhadal Sumandi Wijaya. "Belum (pengajuan pencekalan), bukan berarti tidak. Mungkin penyidik sedang mempersiapkan berkas untuk pengajuan pencekalan tersebut," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. "Sesuai mekanisme, penyidik berhak mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Andi Rian.

Penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu telah menetapkan Sumandi Widjaja alias Acoy sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau menguasai hak orang lain yang bukan miliknya. Sambungnya, Sumandi Widjaja dilaporkan Suteja sesuai laporan polisi No LP/295/III/2018/Poldasu tanggal 5 Maret 2018.

"Dia sudah tersangka, penyidik masih melengkapi berkas agar dapat segera dikirim ke jaksa," kata Andi Rian, Rabu (8/8). (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru