Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2026 10:30 WIB
173 view
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Baca Juga:

"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan Online
Hasut Korban Bunuh Diri, Dua Perempuan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN di Apartemen Skyview
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
Kejati Sumut Belum Ada Menangani Lid atau Dik Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Pemeriksaan MBG
Kejagung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut
komentar
beritaTerbaru