Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2026 10:30 WIB
517 view
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut menegaskan status Febrie masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," imbuhnya yang dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga:

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Baca Juga:

"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan Online
Hasut Korban Bunuh Diri, Dua Perempuan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN di Apartemen Skyview
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
Kejati Sumut Belum Ada Menangani Lid atau Dik Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Pemeriksaan MBG
Kejagung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut
komentar
beritaTerbaru