Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Hotman Ungkap Isi 18 Pertanyaan Penyidik

Redaksi - Sabtu, 18 Juli 2026 11:31 WIB
123 view
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Hotman Ungkap Isi 18 Pertanyaan Penyidik
KONTAN/Hervin Jumar
Pengacara Hotman Paris

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga selesai ini menjadi sorotan lantaran terkait sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dituangkan secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkap Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026) malam.

Baca Juga:
Meski tetap berstatus tersangka, hingga berakhirnya sesi pemeriksaan penyidik belum menetapkan penahanan terhadap Febrie.

Pemeriksaan kali ini difokuskan khusus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu pertanyaan kunci berkaitan dengan dugaan pemberian dana lebih dari Rp50 miliar dari pihak bernama Tan Kian. Atas hal tersebut, Febrie dengan tegas membantah mengetahui maupun menerima aliran uang tersebut.

Penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan sejumlah aset, antara lain kafe de'Clan dan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Terkait rumah di Sentul, Hotman menjelaskan aset itu sudah diserahkan kepada advokat Don Ritto sejak tahun 2022. "Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," tegasnya.

Febrie juga membantah mengetahui urusan renovasi maupun adanya ruang penyimpanan uang yang disebut di kafe maupun rumah di Sentul.

Selain perkara Asabri, Kejagung telah resmi menerima pelimpahan penanganan berkas dan barang bukti terkait tiga perkara terpisah, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi PT Asabri.

Saat ini tim penyidik Kejagung terus mendalami seluruh perkara tersebut. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tersangka tetap berhak menyampaikan keterangan serta pembelaannya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Vokal Group Sektor 8b Meriahkan Pesta Bapa Jemaat GKPS Saribudolok
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru