Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 19:04 WIB
432 view
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Eks Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi pangan satwa Rp 10,2 miliar saat digiring ke rutan Kejati Jatim.

Surabaya(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap sebagian besar dana hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar. Dari total kerugian negara sementara sebesar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, justru diselewengkan.

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri," ujar Punia, Jumat (24/7/2026), sebagaimana dilansir Detikjatim.

Ia menjelaskan, anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan satwa diduga dikurangi, sementara laporan pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
"(Seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya dan tidak maksimal," katanya.

Punia menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

"Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Kami masih terus melakukan pendalaman dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya," ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Penelusuran perkara bahkan dilakukan sejak aktivitas pengelolaan keuangan pada 2013, meski dugaan tindak pidana yang ditemukan sementara berlangsung pada periode 2016 hingga 2024.

"Ini masih perhitungan sementara. Ke depan tentu akan kami update lagi sesuai hasil penyidikan," ucap Punia.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional.

Penyidik juga mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada 2023 hingga 2024 yang disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan saat itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru