Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Tiga Polisi Polda Jabar Disidang Etik Usai Terobos Lampu Merah dan Cekcok dengan Satpam MRT

Redaksi - Sabtu, 25 Juli 2026 19:49 WIB
159 view
Tiga Polisi Polda Jabar Disidang Etik Usai Terobos Lampu Merah dan Cekcok dengan Satpam MRT
Foto: Liputan6.com/Devira
Suanasa di pelican crossing usai viral cekcok satpam vs sopir Alphard.

Jakarta(harianSIB.com)

Polda Jawa Barat memastikan akan memproses tiga anggotanya melalui sidang etik setelah terbukti melakukan pelanggaran saat insiden penerobosan lampu merah dan cekcok dengan petugas keamanan MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Meski telah berdamai dengan pihak satpam, proses etik terhadap ketiganya tetap berlanjut.

Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui media sosial Polda Jabar, Sabtu (25/7/2026), sebagaimana dilansir Liputan6.com, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah memeriksa tiga anggota yang terlibat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiga personel tersebut diketahui telah bertemu dan berdamai dengan satpam MRT di Mapolsek Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, Polda Jabar menegaskan perdamaian tersebut tidak menghapus proses hukum internal.

"Hasil pemeriksaan telah menemukan cukup bukti bahwa ketiga anggota melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya akan diproses melalui sidang kode etik," demikian keterangan Polda Jabar.

Institusi itu juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara tegas dan transparan. Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran personel Polri kepada Propam.

Baca Juga:
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menindak pengemudi Toyota Alphard yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Pengemudi dikenai sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan dua pelanggaran lalu lintas.

"Sudah dilakukan penindakan dengan tilang," ujar Ojo, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut memiliki STNK asli, namun menggunakan pelat nomor palsu. Polisi juga telah meminta klarifikasi dari pengemudi serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap mobil Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi B 97 ELI.

Dalam pemeriksaan, petugas turut mengamankan pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang pada kendaraan karena tidak sesuai dengan identitas asli mobil tersebut.

Pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas serta Pasal 280 terkait penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian. Kedua pelanggaran tersebut masing-masing diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI dan terlibat adu mulut dengan satpam MRT viral di media sosial. Dugaan penggunaan pelat nomor palsu juga mencuat dalam kasus tersebut.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyatakan dugaan penggunaan pelat nomor palsu menjadi kewenangan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedangkan dugaan tindakan arogan oleh pengemudi maupun penumpang ditangani Bid Propam Polda Jawa Barat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Perusak Pos Lantas Lamongan Serang Polisi Pakai Katapel Kelereng
Hina Keturunan Siraja Borbor Lewat Siaran Langsung Facebook, Christian Sianturi Diamankan Polisi
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru