Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Warga Labura Ditangkap

Efran Simanjuntak - Sabtu, 25 Juli 2026 20:46 WIB
98 view
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, 2 Warga Labura Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Dua warga Marbau, Labura, yang diduga terlibat peredaran narkoba, diringkus polisi dari kompleks perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik, Rantauprapat, Jumat (24/7/2026).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap 2 warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka diringkus dari kompleks perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026).

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/7/2026), mengatakan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada rumah di Komplek Perumahan DL Sitorus sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal, terdiri dari Ipda Sastrawan Ginting, Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan Lubis.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 3 bungkus (plastik klip) berisi sabu dengan berat bruto 5,72 gram yang dikuasai salah seorang pelaku," jelasnya.

Baca Juga:
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Belungkut dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulobargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 2 unit telepon genggam, tas warna cokelat, 3 lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai Rp1.084.000 dan mobil Toyota Rush warna hitam (pelat nomor polisi masih ditutup) yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut peredaran narkoba tersebut," ungkapnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru