Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Dimediasi Dasco, Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 15:29 WIB
453 view
Dimediasi Dasco, Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut
Foto: Dok/Detikcom
Dasco pertemukan Hotman Paris dan Ketua Umum PWI.

Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai, setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada PWI atas polemik yang sebelumnya mencuat.

Momen pertemuan itu diunggah Dasco melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Dalam unggahan tersebut, Dasco membagikan foto dirinya bersama Hotman Paris dan Akhmad Munir. Terlihat Hotman dan Akhmad berjabat sekaligus bergandengan tangan sebagai simbol perdamaian.

Pada keterangan unggahannya, Dasco menuliskan pesan singkat bertajuk "Persatuan Indonesia" serta menyebut pertemuan itu sebagai ajang silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris.

Baca Juga:
Akhmad Munir menjelaskan, pertemuan yang difasilitasi tim Dasco bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menindaklanjuti permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman kepada PWI.

Menurutnya, sejak awal PWI telah membuka pintu maaf atas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Hotman juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Intinya adalah Persatuan Indonesia. Itu yang kami utamakan," kata Akhmad.

Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, PWI memutuskan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris. Proses pencabutan laporan dijadwalkan dilakukan paling lambat sehari setelah pertemuan.

Akhmad menegaskan seluruh persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PWI pada 20 Juli 2026. Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus PWI Periode 2018-2023 Dilantik
Ketua PWI Sumut Hermansyah : Sawit Salah Satu Penyelamat Ekonomi Indonesia Saat Krisis
Pengurus PWI Sumut Kunjungi Rumah Rehabilitasi Korban Narkoba Amanjaya Ipoh Malaysia
Tokoh Lintas Agama Bahas Persatuan Indonesia Jelang Pemilu
PLN Sumut Kerjasama dengan PWI Laksanakan UKW Muda XVIII
Kapolres Terima Audiensi PWI Sergai
komentar
beritaTerbaru