Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 29 Juli 2026 17:39 WIB
85 view
Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara
Foto Dok/Ist
Terdakwa Fahrul Azis Siregar.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban, mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru