Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 17 Agustus 2026

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 10:55 WIB
300 view
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
AHK/Dok.Harian9
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (4/8/2026) dikutip Antara

Ia mengatakan, pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Adapun kasus tersebut saat ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9.

"Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga:
Ia juga menyebut bahwa pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Dipecat, Investigasi Kasus Rusia di Pilpres AS Diminta Tetap Jalan
Trump Pecat Jaksa Agung Jeff Sessions
Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Kini Jadi Tersangka
Jaksa Agung Saudi Sebut Pembunuhan Khashoggi Direncanakan
Wakil Jaksa Agung AS Bantah Berencana Gulingkan Presiden Trump
Jaksa Agung Harapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bersedia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2013
komentar
beritaTerbaru