Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN

Redaksi - Rabu, 23 September 2026 20:20 WIB
131 view
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN
Foto: KOMPAS.COM/MOH. NUR SYAHRI MUHARROM
Tim penyidik KPK bersiap meninggalkan Kantor BPN Kota Mojokerto usai melakukan penggeledahan di sana.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Dikutip kompas.com, penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Budi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

Baca Juga:
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujar DIA.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK sudah menggeledah beberapa titik dalam proses penyidikan perkara tersebut, antara lain kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan kantor PT Summarecon Tbk.

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggledahan tersebut.

Budi menyebutkan, dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan praktik suap ke oknum Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor hingga layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).

Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Amankan 14 Orang Terkait OTT Bupati Boltara: Kepala Dinas hingga ASN
KPK OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan
Isu Munculnya Nama Calon Titipan, Aktivis Soroti Proses Seleksi Terbuka JPTP Labusel
Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat
Usai Kantor Summarecon, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
komentar
beritaTerbaru