Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:58 WIB
416 view
Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran
Foto: Dok/Kompas.com
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di Perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Penyidik juga menyita satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya.

"Bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," kata Indra.

Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Indra mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Indra.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
komentar
beritaTerbaru