Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran

Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 11:58 WIB
242 view
Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran
Foto: Dok/Kompas.com
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Jakarta(harianSIB.com)

Polri menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berjalan tanpa intervensi, meski Husniah merupakan adik dari Komjen (Purn) Fadil Imran.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

De Deo menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya intervensi khusus dalam penanganan perkara Husniah karena hubungan keluarganya dengan Fadil Imran.

"Enggak ada, enggak ada hubungannya," kata De Deo.

Baca Juga:
Dia kembali menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum terhadap Husniah.

"Artinya enggak ada, enggak ada intervensi, enggak ada," ujarnya.

De Deo kemudian tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meninggalkan lokasi konferensi pers.

Empat Peristiwa Pemerasan

Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam empat rangkaian peristiwa pemerasan.

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Besaran yang diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

"Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah," kata De Deo.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah bertemu dengan pihak minimarket, Husniah diduga mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dalam praktiknya, pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

"Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," ujar De Deo.

Minta Rumah dengan Diskon 70 Persen

Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dalam kasus tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Permintaan tersebut disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

"Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," kata De Deo.

Rumah tersebut kemudian diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar senilai Rp420 juta.

Penyidik menduga uang pembelian rumah tersebut berasal dari sumber lain, yakni permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Dana Sponsor Beautiful Malino

Peristiwa keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

"Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan saudari HT berlangsung," ungkap De Deo.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Penyidik masih menelusuri kaitan permintaan dana sponsor tersebut dengan rencana pembukaan gerai Indomaret serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, Husniah diduga mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Sementara itu, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," jelas De Deo.

Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polri Sita Tiga Aset

Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan TPPU.

Direktur Penindakan Korupsi (Dir P2K) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset.

Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di Perumahan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Penyidik juga menyita satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya.

"Bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," kata Indra.

Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Indra mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Indra.

Adapun Fadil Imran merupakan purnawirawan Polri yang terakhir menjabat sebagai Perwira Tinggi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Stamaops) Polri hingga 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Fadil pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
komentar
beritaTerbaru