Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lain Disanksi

Redaksi - Selasa, 06 Oktober 2026 14:46 WIB
273 view
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lain Disanksi
Foto: Dok/Detikcom
Konferensi pers Kementerian Imipas terkait Lapas Cibinong.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenimipas, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong. Di antaranya, dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

"Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin," ujar Rudi.

Ia menjelaskan, seluruh sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Pemberhentian diberikan kepada satu pegawai, sementara lima lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi menegaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klaster Mewah Napi di Lapas Cibinong Dibongkar, Perabot Diamankan untuk Barang Bukti
Isu Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Istimewa
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kalapas Barus Jalin Komunikasi dan Sinergi yang Solid ke Kejari Sibolga
Kalapas Barus Perkuat Sinergitas Antar APH ke PN Sibolga
Kalapas Barus Kunjungan Silaturahmi ke Kapolres Tapteng di Pandan
komentar
beritaTerbaru