Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Wakil Panglima TNI Maruli Akan Pelajari Putusan MK soal Peradilan Militer

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 20:47 WIB
312 view
Wakil Panglima TNI Maruli Akan Pelajari Putusan MK soal Peradilan Militer
Foto: Rolando/detikcom
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer direvisi.

Jakarta(harianSIB.com)

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan tersebut menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

"Ya, nanti kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli juga menanggapi kritik bahwa pengadilan militer dapat menimbulkan impunitas bagi prajurit. Ia menilai peradilan militer telah menjatuhkan hukuman berat kepada anggota TNI dalam sejumlah perkara.

"Di kita, di tentara, sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," ujarnya.

Baca Juga:
Maruli mengatakan akan mempelajari putusan MK lebih lanjut. Menurutnya, aturan di lingkungan militer memiliki ketentuan hukuman yang lebih tegas.

Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita mengatakan TNI AD akan menaati konstitusi. Ia menambahkan, perubahan undang-undang bukan kewenangan TNI AD semata.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
Panglima TNI: Ada Titik Terang Lokasi Bodi Lion Air
komentar
beritaTerbaru