Jakarta(harianSIB.com)
Lenny Damanik, ibu MHS (15), siswa SMP yang tewas dalam kasus penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ia berharap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
"Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny setelah sidang pembacaan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Lenny berharap tidak ada keluarga lain mengalami hal serupa. Ia menyinggung hukuman yang dijatuhkan dalam perkara anaknya.
"Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Baca Juga:
Permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diajukan Lenny bersama
Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan
Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Kabupaten Karo.
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan. Mahkamah menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Adapun yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer didasarkan pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit.