Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026

Jemput Sabu Rp84 M ke Perairan Dumai, Aksi Prajurit TNI Kodim Langkat Terhenti di Lampu Merah Rumbai

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 17:38 WIB
187 view
Jemput Sabu Rp84 M ke Perairan Dumai, Aksi Prajurit TNI Kodim Langkat Terhenti di Lampu Merah Rumbai
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
PRAJURIT TNI DITANGKAP - Ekspose pengungkapan kasus narkoba di Polda Riau dengan barang bukti 46,9 kilogram sabu, Selasa (20/10/2026). Satu dari dua tersangka merupakan prajurit TNI di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara.

Medan(harianSIB.com)

Oknum anggota TNI aktif berinisial AF (32) yang berdinas di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, ditangkap di Pekanbaru, Riau, saat membawa sabu seberat 46,9 kilogram yang ditaksir bernilai Rp84,5 miliar.

Narkotika itu ditemukan di dalam mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF bersama seorang warga sipil inisial NS (32), yang disebut sebagai keponakannya.

Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

AF merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, yang berlokasi di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut.

Baca Juga:

Jejak AF yang turun langsung menjemput narkotika di perairan Dumai, Riau, akhirnya terhenti di lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026) siang. .

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang telah mendapat informasi, bergerak cepat menindak mobil Toyota Innova Reborn yang melintas di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso tersebut.

Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

Dua pria yang berada di dalam mobil langsung diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau menyita sabu seberat 46,93 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp84,5 miliar.

Baca Juga:

Polisi turut mengamankan dua telepon genggam merek Samsung untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan personel di kawasan Kampung Terendam.

Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui perairan Dumai.

"Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru," ujar Putu, saat ekspos kasus, Selasa (20/10/2026) yang dilansir tribunmedan.com.

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pemantauan terhadap pergerakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika itu.

Dua pria yang berada di dalam mobil langsung diamankan.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan peran kedua tersangka sebagai penjemput dan pengantar narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun.

Dalam kurun waktu itu, mereka diduga telah melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk setiap penjemputan, keduanya disebut menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Pada pengiriman terakhir, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan.

"Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan," ungkap Putu.

Karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI AD, penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan unsur Polisi Militer.

Baca Juga:

Proses penyidikan melibatkan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai dan Dandenpom Pekanbaru.

"Karena ada dua tersangka, yang satu sipil (inisial NS) dan yang satu oknum (inisial AF), jadi kami lakukan koneksitas. Kami bekerja sama dengan Danpomdam, Dandenpom Pekanbaru. Alhamdulillah, berkat sinergitas yang baik, proses penyidikan tidak mengalami hambatan," jelasnya.

Danpomdam Tegaskan Tak Beri Toleransi

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Itu pasti akan ditindak tegas, profesional dan objektif sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Yudi.

Ia menyebutkan, prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pemecatan.

Meski demikian, Yudi menyebut, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

"Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami. Tersangka ini merupakan salah satu oknum dari Babinsa di Kodim Langkat, Kodam I Bukit Barisan," katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pengungkapan sabu tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Riau, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat internasional.

"Pengungkapan 46,93 kg sabu ini merupakan penyakit masyarakat yang harus kita basmi. Tokoh besar jaringan harus diwaspadai, termasuk jaringan internasionalnya," ujar Arman.

Menurutnya, pemberantasan narkotika harus dilakukan hingga ke jaringan utama, disertai upaya pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.

Polda Riau, kata Arman, tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. (*)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Nenas Rantauprapat, 2 Pria Diringkus
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk 3 Pelaku Sabu dan Ganja
Kantongi 1,63 Gram Sabu di Depan Cafe, 2 Pria di Siantar Diciduk
Petugas Gabungan Tangkap Kapal Tanker Diduga Angkut 2 Ton Lebih Sabu Cair
Polisi Gerebek Pos Siskamling di Multatuli, 1 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Disita
komentar
beritaTerbaru