Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Markas Pinjol Ilegal Asing, 17 Orang Ditahan

Redaksi - Kamis, 29 Oktober 2026 19:45 WIB
158 view
Imigrasi Ngurah Rai Bongkar Markas Pinjol Ilegal Asing, 17 Orang Ditahan
Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis pinjaman online di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10/2026).

Saat digerebek, beberapa pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati tembok belakang vila, namun berhasil ditangkap petugas.

Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang dijadikan pusat operasional, lengkap dengan perangkat komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Pemeriksaan juga menemukan sebagian pelaku ternyata telah melewati batas izin tinggal atau overstay.

Ke-17 WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka dikenai sanksi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat pengajuan visa.

Seluruhnya akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal. Pihak berwenang masih terus menyelidiki kemungkinan adanya lokasi operasional lain dari jaringan ini.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Resmikan Desa Siaga Bencana di Batu Mbelin, Perkuat Kesiapsiagaan Warga
Umat Hindu di Binjai-Langkat Gelar Ibadah Perayaan Adhi Thiruvila
Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 1,5 Triliun
Perayaan Maha Thiruvila Digelar di Kuil Shri Mariamman Pematangsiantar
Kabur ke Bali, 2 Buron Interpol Bangun Bisnis Vila hingga Marketplace
Maladewa Bakal Buka Vila Atas Air Terbesar di Dunia
komentar
beritaTerbaru