Sergai (SIB)
Tekab Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap S alias Kecut (28) terduga terlibat kejahatan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Minggu (10/5/2020) di seputaran Kebun Sawit Deli Muda Dusun I, Desa Sei Sijenggi.
Dari penangkapan pelaku warga Dusun IV Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, Sergai ini polisi mengamankan barang bukti, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi sabu seberat 0,45 gram, 1 Unit HP dan satu Unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Senin (11/5/2020) mengungkapkan, penangkapan pelaku S alias Kecut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
"Pelaku dalam melakukan transaksi narkoba kepada pembeli sudah secara terang-terangan, melalui kode lampu senter. Hal ini tentu sangat meresahkan warga," ungkap AKBP Robin.
Kemudian, lanjut perwira dua melati emas ini, Tekab Polsek Perbaungan bergerak melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut, kemudian tim melakukan under cover buy dengan menghubungi pelaku dan ditentukan tempat transaksi untuk melihat siapa saja yang mau membeli narkoba kepada pelaku. Setelah dipastikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Saat ditangkap dan akan dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan barang bukti yang diduga sabu. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti diduga sabu berhasil ditemukan sekira 1 meter dari pelaku. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku akhirnya mengaku.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut ," tegas AKBP Robin Simatupang (*)