Medan(SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwakili Kasubag Hukum Rahma SH telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 180/4481tertanggal 06 Juni 2020 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) M Ilham SH MH untuk mewakili sepenuhnya dan melakukan pendampingan Pemko Medan dalam menangani permasalahan prasarana, sarana dan utilitas yang belum diserahkan ke Pemko Medan,tunggakan pajak (Piutang Pajak)Pemko Medan dan aset milik Pemko Medan yang dikuasai oleh pihak ketiga/pihak lain.
Kajari Medan H Dwi Setyo Budi Utomo SH MH melalui Kasi Datun M Ilham SH MH menginformasikan hal itu via WA kepada hariansib.com, Minggu(12/7/2020). “Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut diharapkan terjadi sinergitas antara para pihak, demi mewujudkan
keputusan yang efektif dan efisien terutama dalam bidang Datun,
sehingga Pemko Medan dan Kejari Medan dapat menciptakan tataorganisasi yang baik dan hasilnya dapat dirasakan olehmasyarakatâ€, kata Kajari.
Kerjasama tersebut dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsi(Tusi) kejaksaan di bidang Datun yaitu menyelamatkan/memulihkankekayaan dan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui penyelesaian permasalahan hukum di bidang Datun yang dihadapi negara atau pemerintah.
Tugas dan fungsi kejaksaan di bidangDatun sesuai dengan UU Kejaksaan antara lain; lenegakan hukum, bantuanhukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.Dijelaskan,sebelum terbitnya SKK tersebut dan diserahkan pekan lalu, telah dilakukan beberapa proses mulai dari Kejari Medan berkirim surat ke Pemko Medan awal 2020 lalu, perihal inventarisasi data aset Pemko Medan yang dikuasai pihak lain. Kemudian dilanjutkan 26 Juni 2020, Kejari Medan melalui Kasi Datun M Ilham koordinasi ke Sekda Pemko Medan dan OPD seperti, Dinas Perkim, BPKAD,
Inspektorat, BPPRD, Bapeda dan Kabag Hukum Pemko Medan.
Diinformasikan M Ilham, dalam kinerja bidang Datun di tahun 2019 lalu, Kejari Medan telah berhasil memulihkan keuangan negaraatas dasar SKK yang diterima dari 3 instansi masing masing yaitu, BPJS Kesehatan, BPJS KetenagakerjaanCabang Kota Medan dan Bank BJB (Bank Jawa Barat) melalui upaya penagihan keuangan negara yang belum dibayar yaitu terealisasi
sebesar Rp 10.777.648.573 dari target Rp 12.591.136.726.(*)