Tapanuli Utara (SIB)
Dua pelaku penganiayaan terhadap Manarihon Tani Manalu
diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Kamis (20/8/2020).
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada SIB menjelaskan, korban Manarihon Tani Manalu (37) warga Lobu Singkam Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dianiaya oleh teman sekampungnya masing - masing berinisial RS (25) dan FH (33).
" Pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban di warung dengan memakai botol bir hitam di sebuah warung di Dusun Sitikko Langit Desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan pada Senin (17/8/2020) siang, " jelasnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan, kronologis kejadiannya, korban yang sedang duduk bersama teman - temannya langsung dijumpai oleh pelaku berinisial RS. Kemudian RS memeringati persoalan yang ada di Kampung Sandaran Kecamatan Sipoholon. Kemudian korban menjawab, permasalahan tersebut sudah selesai dan jangan dibahas lagi.
" Mendengar hal itu, RS kemudian pergi kembali duduk bersama temannya FH. Tak merasa puas juga, RS kembali menjumpai si korban ke mejanya. RS meneringati kembali persoalan tentang Kampung Sandaran dengan nada suara kuat dan menunjuk - nunjuk kepada si korban. Kemudian si korban menjawab, supaya si pelaku jangan main tunjuk - tunjuk kepada dirinya. Setelah itu, RS pergi kembali ke bangkunya, " terangnya.
Kasat juga menjelaskan, tak berapa lama RS langsung memukul kepala si korban dengan botol bir hitam. Setelah itu, pelaku FH memegang si korban dari belakang dan RS menusuk kuping dan leher korban dengan pecahan botol tersebut.
" Warga yang sedang minum di warung tersebut langsung merelai pertikaian tersebut dan melarikan korban ke Puskesmas Aek Raja untuk diobati. Pada Selasa (18/8/2020), korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput. Dan kedua pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " paparnya. (*)