Tanjungbalai (SIB)
Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Satreskrim Polres Tanjungbalai, Senin (2/11/2020), dari lokasi berbeda.
Ketiga pelaku warga Tanjungbalai yang dibekuk Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai, yakni SD alias Bagong (32) warga Jalan Abadi, AS alias Ceklo (38) warga Jalan M Abbas dan NA alias Dedek (29) warga Jalan Kapten Tendean Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Barang bukti yang disita petugas, 1 unit Notebook Acer milik korban dan 1 handphone (hp) merek Oppo Y15 milik korban, 3 hp Nokia milik pelaku dan uang Rp30 ribu sisa penjualan hp milik korban.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki kepada SIB, Senin (2/11/2020), membenarkan penangkapan pelaku curat.
Berawal dari laporan korban Ellen Nora (19) warga Jalan Sudirman Asrama Polisi Km1, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kamis (29/10/2020), ke Polres Tanjungbalai.
"Korban melapor rumahnya dibobol maling. Pelaku diduga masuk dengan merusak dinding rumah korban, lalu pelaku mengambil 1 notebook dan 2 hp Oppo. Akibat kejadian itu korban mengaku menderita kerugian Rp9 juta,"ujar Rapi.
Untuk mengungkap pelaku pencurian, korban didampingi personel Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (2/11/2020), menggelar transaksi dengan seorang pelaku berinisial NA alias Dedek.
"NA setuju untuk menjual notebook seharga Rp900 ribu. Lokasi transaksi disepakati pelaku di Jalan Rambe. Setiba di lokasi anggota kita meringkus NA dan barang bukti notebook,"terang Rapi.
NA mengaku beraksi bersama rekannya SD alias Bagong. Sedangkan Bagong ditangkap di Jalan Arteri Tanjungbalai. "Dari pengakuan kedua pelaku selanjutnya kita tangkap as alias Ceklo dari warnet di Jalan Anwar Idris, Sei Dua," kata Rapi. (*)