Tanjungbalai (SIB)
Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus 3 tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dari lokasi berbeda, Rabu (11/11/2020) malam.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus, yakni HS alias Ajo (39), RA (39) warga Jalan Anwar Idris dan HK (48) warga Komplek Puri Indah Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki kepada hariansib.com, Kamis (12/11/2020) membenarkan penangkapan ketiga komplotan curat tersebut.
Rapi menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap dari lokasi berbeda, Rabu (11/11/2020). "Dari hasil penyelidikan diketahui identitas ketiga pelaku. Kita tangkap dulu si Ajo di rumahnya, turut disita sepeda motor Yamaha RX King.
Lalu kita tangkap HK dari rumahnya di perumahan Puri Indah, selanjutnya RA dari Jalan SMAN 3,"terang Rapi.
Menurut Rapi, RX King tanpa plat nomor polisi itu, milik tersangka Ajo yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Ketiganya berhasil menggasak harta benda milik korban Sofyan Lubis (33) warga Jalan Pagaruyung, Kelurahan Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Komplotan ini beraksi di malam hari, Senin (19/10/2020) di Jalan Panca Bakti, Kelurahan Gading, Datuk Bandar. Ketiga pelaku berhasil membawa kabur 22 batang kayu broti ukuran 2x3 dan 7 lembar papan.
Modus pelaku dengan cara mencabut paku yang menempel di dinding papan rumah korban yang sedang dalam pembangunan. Setelah berhasil membuka broti dan papan, ketiga pelaku pergi dengan hasil curiannya.
Mengetahui peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai, Senin (19/10/2020).
"Korban mengaku mengalami kerugian Rp2,8 juta. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 subsidair Pasal 362 KUHPidana,"ujar Rapi. (*)