Kutalimbaru (SIB)
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kecamatan Kutalimbaru, Rabu (18/11/2020). MoU yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Kutalimbaru itu, untuk menjalin kerjasama di antara kedua belah pihak terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kacabjari Pancurbatu Dody Wiraatmaja, Yudi Syahputra selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kantor Pengacara Negara di Cabjari Pancurbatu, Rizaldi, Camat Kutalimbaru Faisal Nasution, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Kutalimbaru.
Kacabjari Pancurbatu melalui Yudi Syahputra mengatakan, MoU tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk produk dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.
"Kita harapkan dengan adanya MoU ini, masyarakat bisa terbantu dengan permasalahan-permasalahan hukum, serta konflik-konflik sosial. Di mana, baik dari pihak pemerintahan maupun masyarakat dapat meminta saran, meminta apa yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait hukum dan sosial," ujar Yudi.
Dijelaskannya, jika nanti ada permasalahan di pemerintahan maupun di tengah-tengah masyarakat terkait hal dimaksud, khususnya di Kecamatan Kutalimbaru, pihak Cabjari Pancurbatu siap memberikan pendampingan selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali, di seluruh kecamatan yang masuk dalam pendampingan Kantor Pengacara Negara di Cabjari Pancurbatu," terangnya.
Sementara itu, Faisal Nasution menyambut baik dan mengapresiasi MoU antara Cabjari Pancurbatu dengan pemerintahan Kecamatan Kutalimbaru terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.
"Selama ini, pihak Kecamatan Kutalimbaru memang butuh pendampingan dari aspek hukum. Ini juga merupakan satu momentum ke depan bagi pemerintah Kecamatan Kutalimbaru dan Kejaksaan Pancurbatu agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.
Ia juga berharap, ke depan kepala desa di Kecamatan Kutalimbaru tidak lagi bingung apabila terjadi permasalahan dalam melaksanakan tugasnya baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, karena sudah ada pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan. Yang pada akhirnya tujuan MoU ini untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (*)